Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa serahkan tiga Ranperda dalam rapat paripurnah di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu. Jumat, 31/03/23.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah daerah terdiri atas, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Ranperda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal disertai penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Pasangkayu.
Dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Para anggota DPRD Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, serta para kepala OPD Pemkab Pasangkayu..
Bupati Pasangkayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti keputusan DPRD nomor 13 tahun 2022 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Pemerintah daerah dan DPRD telah menyetujui 6 (enam) Ranperda yang akan dibahas bersama tahun 2023. Dari ke 6 (enam) Ranperda usulan tersebut pemerintah daerah menyerahkan 2 (dua) Ranperda dan pihak DPRD menyerahkan 1(satu) Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk melakukan simplifikasi pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Pada aspek pengelolaan APBD, Bupati Yaumil ADJ sampaikan bahwa APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2022 telah ditetapkan tepat waktu dengan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu nomor 7 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022. Dan peraturan Bupati Pasangkayu nomor 34 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal. Bupati Yaumil ADJ mewakili pemerintah daerah juga akan melakukan kajian terhadap Ranperda Hak inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal.
Sebagaimana kita ketahui bersama penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah merupakan agenda tahunan, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah.
"Sebagai penutup saya perintahkan kepada seluruh OPD yang terkait dengan pembahasan 3 (tiga) Ranperda serta LKPJ kepala daerah tahun 2022 Untuk sungguh-sungguh mengikuti semua tahapan dan proses pembahasan bersama dengan DPRD," Ucap Yaumil ADJ menutup sambutannya. (LM)
Emoticon