Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika Dan Obat Zat Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap dua orang pengedar sabu di Dusun Salubalo, Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu.Sabtu Malam, 15/04/23.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan saat pelaku sementara menunggu pembeli barkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K, Mengakui telah menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Anggota terlebih dahulu mengamankan lelaki AR, kemudian melakukan pengembangan kepada Lelaki AH yang berada tidak jauh dari AR ditangkap," Ungkapnya.
Adapun peran AR adalah menjual barang terlarang jenis sabu yang diperolehnya dari AH dimana sabu tersebut di beli di Kayumaloe Kota Palu sehari sebelum tertangkap dan di bawah ke Desa Jengeng untuk diedarkan.
"Dari tangan Tersangka AR berhasil disita 1 Sachet plastik bening klip merah yang berisi 5 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 10 Gram," Sebutnya
Untuk Tersangka AR dan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LM)
Emoticon