LENTERAMERAHNEWS.CO.ID, SIGI,- Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengemukakan pihaknya berhasil mengungkap 22 perkara narkotika periode Januari sampai April 2023 di wilayah hukum Polres Sigi.
"Dari 22 kasus ini total barang bukti 137, 08 gram dan uang sejumlah Rp 4.845 ribu," ungkap Kapolres saat melakukan press release di Polres Sigi, Senin (17/4/2023).
Lanjut Kapolres katakan, dari 22 perkara tersebut, 4 perkara masih dalam tahap satu, 1 perkara P-21 dan 17 perkara masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Sigi untuk bisa sama-sama memerangi narkoba karena peredarannya di wilayah Sigi masih cukup banyak," imbau Kapolres..
Sepanjang tahun 2022 lalu kata Kapolres pihaknya mengungkap 42 kasus, sementara di tahun 2023 ini baru berjalan 4 bulan sudah 22 kasus dan jumlah barang bukti meningkat, sebanyak 137 gram.
"Ini yang menjadi perhatian kita bersama-sama, kami minta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk kita sama-sama untuk memerangi narkoba yang beredar di wilayah hukum kita," tandas Kapolres. (Ardi)
Emoticon