Donggala.Lenteramerahnews.co.id. Wakil ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Tojo Una -una Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Jefriyanto dako Menanggapi serius tentang wartawan Metro Sulawesi dilaporkan ke Polisi oleh Bupati donggala akibat Karya Jurnalistiknya
Jefri mengatakan tindakan Bupati donggala Kasman Lasa dianggap telah mecederai tugas Jurnalistik sebab ia menilai kegiatan yang dilakukan oleh wartawan dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Ia mengatakan jika pihak terkait merasa keberatan atas sebuah pemberitaan,atau merasa di rugikan oleh hasil karya jurnalistik hendaklan menempuh dengan cara tepat.
“Artinya, sebelum melakukan laporan ke polisi, pastikan produk jurnalistik tersebut melalui proses HAK JAWAB, lalu diuji produk jurnalistiknya ke dewan pers,” tegasnya.
Ia menambhakan Sengketa karya Jurnalistik tidak bisah diselesaikan Oleh pihak kepolisian ,”itu salah Alamat ,bahwa ada nota kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI Nomor 03/DP/Mou/III/2022 Perlindungan kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalagunaan Profesi wartawan,“ Tegasnya
“Wartawan seharusnya dilindungi sebagaimana dalam pasal 50 KUHP yang pada intinya, wartawan tidak dapat dituntut secara pidana yg berkaitan dengan tugas profesinya karena ia menjalankan tugasnya berdasarkan UU,”tutupnya.( *)
Emoticon