Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat penguasaan lahan (Sporadik) yang mentersangkakan Abdul Kadir (53 thn) Petani asla Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya bersama Amang J, petani asal warga Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Sulbar. Senin, 03/04/23.
Pada sidang kali ini, Hakim PN Pasangkayu mendengarkan keterangan para saksi yang di hadirkan oleh pihak Amang J dan abdul Kadir yaitu Irham Binggulino (43 thn) bersama Tri Joko (59 thn), warga Desa Kabuyu, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga.
Namun irham Binggulino belum bisa memberikan keterangannya di persidangan karena belum melengkapi kartu identitas yang diminta oleh Hakim.
Sehingga hanya saksi kedua Tri joko (59 yang dapat memberikan keterangannya di depan hakim.
Untuk keterangan saksi Irham Binggulino sendiri akan dilakukan tersendiri.
Di temui di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Irham Binggulino membeberkan jika dirinya mengetahui persis asal-usul lahan milik Amang J yang diganti rugikan kepada Abdul Kadir pada tahun 2002 silam.
Bahkan dengan tegas Irham nyatakan jika lahan yang diperoleh Abdul Kadir itu adalah benar-benar milik Amang J.
"Saya saksi hidup, Lahan yang di beli abdul kadir tahun 2002 itu betul-betul milik Amang J. dia yang kelola dan rintis itu lahan. bahkan Pak Tri Joko yang adakan bibit kelapa sawit yang ditanami abdul kadir," Ungkap Irham.
Irham juga merasa kaget, karena Amang J bersama Abdul Kadir dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan.
"Saya dan pak tri joko sangat tau asal muasal lokasi itu. Siapa yang rintis dam siapa yang kelola sebelum lahan itu dibeli Abdul kadir," Ujarnya.
Irham berjanji akan berikan keterangan yang sejelas-jelasnya sesuai apa yang dia ketahui seputar lahan tersebut.
"Yah, tentu kebenaran itu akan kami ungkap sesuai dengan fakta-fakta yang kamu liat dan alami selama ini," Pungkasnya. (LM)
Emoticon