SIGI, - Sat Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan pria berusia 51 tahun di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial SO alias PO, diringkus Polisi Sabtu (1/4/23) sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.
"SO kita amankan bersama barang bukti 13 sachet yang diduga sabu-sabu dengan berat 2.53 gram bersama uang tunai Rp 200 ribu," ungkap Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, saat dihubungi media Lentera Merah, Minggu (2/4).
Lanjut AKP Ferry katakan, barang terlarang tersebut diperoleh pelaku dari Tatanga Kota Palu kemudian di edarkan di wilayah Kabupaten Sigi. Karena itu, pelaku menjadi target operasi dan akhirnya berhasil di amankan Polisi bersama barang bukti.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut," terang AKP Ferry Triyanto. (Ardi)
Emoticon