Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022 ini berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) Jalan Andi Malik, Kabupaten Mamuju, Selasa 16 Mei.
Hadir di acara itu Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty, Inspektur Inspektorat, Tanwir Miliansyah, Sekwan DPRD Pasangkayu, Muh. Zain Mahzmoed, dan dua orang Pimpinan OPD
Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan mengapresiasi Pemkab Pasangkayu karena merupakan daerah yang paling cepat menyerahkan dokumen LKPD ke BPK RI Sulbar.
"LKPD adalah salah satu dokumen digunakan BPK untuk mengukur atau melihat sejauh mana tingkat kewajaran pengelolaan keuangan pemerintah daerah," kata Hery dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, tim BPK perwakilan Sulawesi Barat telah melakukan pemeriksaan dan Alhamdulillah hari ini dilakukan penyerahan LHP. Ia juga mengaapresiasi serta terimkasih kami ucapakan kepada kabupaten Pasangkayu merupakan daerah paling tercepat dalam penyerahan dokumentasi LKPD.
"Ini tentu berkat kerja keras dilakukan oleh almarhum (mantan Sekda Pasangkayu). Semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya, Amin," tutur Hery.
Ia menjelaskan, berdasatkan pemeriksaan yang dilakukan dan mempertimbangkan permasalaan yang ada, maka BPK RI Sulbar memberikan opini WTP.
"Saya ucapkan selamat kepada Pemda Pasanagkayu. Semoga capaian dan prestasi ini menjdi momentum agar kedepan capaian Pemkab Pasangkayu dapat lebih baik lagi," jelas Hery.
Meski memberikan opini WTP kepada Pemkab Pasangkayu, namun BPK RI juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus diperbaiki.
Perbaikan itu kata Hery, seperti pada sistem pengendalian interen, perlu adanya pemutakhiran pada kebijakan akuntasi, pengelolaan aset, masa menfaat aset, pengelolaan dana bos, dan masih adanya sejumlah aset yang masih dikuasi oleh orang lain.
"LHP ini dirahapkan dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan penentuan arah kebijakan, khususnya DPRD dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari," katanya.
Sementara Bupati Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan apresiasi dan terimaksih atas masukan serta saran serta koreksi dari BPK RI kepada Pemkab Pasangkayu, sehingga dapat kembali meraih opini WTP yang ke 8 kalinya.
"Mewakili masyarakat Pasangkayu, saya mengucapkan terimakasih kepada BPK RI. WTP ini merupakan ke 8 kalinya," papar Yaumil.
Sementara ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty menerangkan, WTP ini tentu bukan segalanya, namun semoga dengan prestasi ini kedepan bisa lebih baik lagi dan bisa dipertahankan. Ia juga menegaskan, hasil pemeriksaan BPK itu dan jika ada rekomendasi untuk perbaikan harus segera ditindaklanjuti
" WTP ini adalah peran kita semua bagaimana pembangunan di kabupaten Pasangkayu bisa terwujud dengan baik dan pelaksanaan anggaran harus dikelola secara prioritas dan kami dari DPRD selalu turun mengawas terhadap semua program yang dikerjakan oleh eksekutif," pungkas Alwiaty. (LM)
Emoticon