BLANTERVIO103

Pengawas Wilker PSDKP Mamuju Utara Ultimatum Warga Yang Diduga Sering Jual Telur Penyu

Pengawas Wilker PSDKP Mamuju Utara Ultimatum Warga Yang Diduga Sering Jual Telur Penyu
Minggu, 07 Mei 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Pada tanggal 03 Mei 2023, pukul 02.00 WITA, Personil Pengawasan jenis ikan yang dilindungi (Penyu) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah kerja PSDKP Mamuju Utara (Pasangkayu.red) lalukan penyisiran di pesisir pantai lingkungan Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu. 


Penyisiran dilakukan atas adanya laporan masyarakat setempat pada tanggal 02 mei 2023, adanya penyu yang bertelur dan dugaan pengambilan telur penyu. 


Pada saat melakukan kegiatan pengawasan, pemantauan langsung dan kegiatan prepentif terkait pengambilan telur penyu, dilokasi pesisir pantai lingkungan Tanjung Babia Kelurahan Pasangkayu bersama Ikatan Pemuda Peduli Lingkungan (IPPL) Pasangkayu. Tim pengawasan KKP Wilker PSDKP Mamuju Utara mendapati adanya satu ekor induk penyu jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang sementara bertulur. 


Atas aktivitas penyu tersebut, Tim pengawasan KKP imbau kepada masyarakat yang sempat melihat hal tersebut bahwa penyu dilindungi, dilarang ditangkap termasuk dilarang mengambil telurnya, dan setelah penyu bertelur dan kembali ke laut, dilakukan upaya mengamankan, memberi tanda dan upaya lainnya untuk mencegah pengambilan telur penyu tersebut yang diperkirakan lebih 100 butir. 


Pada tanggal 03 Mei 2023, pukul  09.00 Wita, Kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan kembali ketempat telur penyu bertelur, Namun ditemukan telur penyu sudah diambil atau kondisi lubang bertelur sudah nihil. 


Atas kejadian tersebut, Tim Pengawasan KKP terdiri dari Andi Fachrudin, S.Pi, bersmaa Andi Alamsyah, S.Pi, mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa diduga pelaku atas nama Ambo Angka cs, sehingga tim langsung mendatangi rumah yang bersangkutan. 


"Pelaku diduga Ambo Angka (33 th) pekerjaan wiraswasta,  alamat Lingkungan Salunggadue Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, wawancara dan menyampaikan larangan penangkapan penyu dan turunannya. Namun pada saat pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti dan pelaku tidak mengakui mengambil telur penyu, namun kegiatan pengambilan telur penyu sebelumnya sering beliau lakukan," Tutur Andi Fachruddin. 


Andi Fachruddin katakan, Pelaku diberikan pemahaman dan teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penangkapan penyu dan pengambilan telurnya. Selanjutnya pelaku diharapkan memberikan informasi pelaku lain yang diduga masih melakukan aktivitas pengambilang telur penyu. 


"Kami buatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan penangkapan penyu dan pengambilan telur penyu, dan kooperatif memberikan informasi pelaku lain yang terlibat. Atas informasi awal telah diperoleh nama-nama pelaku yang sering mengambil telur penyu dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," Ungkap Andi Fachruddin. 


Undang - Undang No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 yaitu memperniagakan atau memperdagankan dan menyimpan, memiliki telur penyu merupakan perbuatan yang dilarang Pasal 40 ketentuan pidana kepada pelaku perdagangan telur penyu yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda palin banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409