LENTERAMERAHNEWS.CO.ID, SIGI, - DPRD Sigi bersama Pemerintah Darah Kabupaten (Pemkab) Sigi akhirnya menyetujui Perda Perubahan Kedua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan Perda tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Selasa 13 Juni 2023.
Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdiyanti, dihadiri Wakil Bupati Sigi, DR Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut berdasarkan surat yang disampaikan oleh Gubernur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng pada tanggal 06 juni 2023, NOMOR : 11.3.2/1901/RO.ORG/.
"Dengan diterimanya hasil kerja Pansus I yang membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 13 maret 2023," jelas Rizal.
Atas nama Pimpinan, Rizal pun menyampaikan, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan tersebut.
"Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat yang kita cintai," ujar Rizal Intjenae. (Ardi)
Emoticon