LENTERAMERAHNEWS.CO.ID' SIGI, - DPRD Sigi gelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021 – 2026
Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Sigi, Senin (5/6/2023), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dan dihadiri oleh Sekab Sigi Drs Nuim Hayat,MM.
Mewakili Bupati, Sekab Sigi Drs.Nuim Hayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, perubahan Ranperda ini tidak masuk dalam daftar program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tahun 2023.
"Olehnya itu Pemkab Sigi melalui surat Bupati Sigi nomor 100.3.2/56.04/BAG.HUKUM/ Setda tanggal 19 mei 2023 mengajukan Raperda di luar program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2023," jelas Sekab.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026, bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya pada perubahan kebijakan daerah.
"Perubahan Perda RPJMD ini dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan daerah berupa penataan kembali perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sigi sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang saat ini telah selesai dilaksanakan proses fasilitasi di biro organisasi provinsi Sulteng," jelas Sekab. (Ardi)
Emoticon