LENTERAMERAHNEWS.CO.ID, SIGI,- DPRD Sigi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sigi atas Persetujuan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (13/6/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi, DR Samuel Yansen Pongi.
Membacakan sambutan Bupati Sigi, DR Samuel Yansen Pongi menyampaikan, bahwa DPRD Sigi bersama Pemerintah Daerah telah selesai membahas Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Setelah melalui proses pembahasan akhirnya Ranperda tersebut telah sampai ketahap akhir hari ini (Rabu-red),” ujar Wabup Samuel.
Atas nama Pemerintah Daerah, Wabup Samuel, menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus I yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi serta saran masukan terhadap Ranperda yang telah diajukan, sehingga akhirnya sampai pada tahap persetujuan dan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Wabup jelaskan, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah salah satu langkah untuk menata suatu sistem pemerintahan daerah agar berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi misi yang diemban oleh Pemerintah Daerah.
"Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, kinerja Pemerintah Daerah menjadi lebih efektif dan efisien, melalui penataan kelembagaan perangkat daerah dapat tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah,” harap Wabup. (Ardi)
Emoticon