Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022 di ruang rapat Paripurna. Selasa, 06/06/23.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan dokumen LKPj Kepala Daerah TA 2022 kepada ketua DPRD Hj. Alwiaty, SH, yang didampingi wakil ketua DPRD.
Dihadiri Forkompimda, para OPD serta pejabat eselon II dan III Lingkup Pemkab Pasangkayu.
“Berkat sinergitas Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dengan DPRD Pasangkayu dalam proses pengawasan pelaksanaan APBD Tahun 2022, BPK perwakilan Sulbar telah memberikan penilaian dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Pasangkayu,” Ucap Alwiaty politisi Partai Hanura ini.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen LKPj pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2022.
Bupati Pasangkayu menyampaikan, Ranperda tersebut diambil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam hal ini telah mendapat delapan kali penilaian, Sehingga tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal. sebelum mengakhiri sambutan ini mari kita bermohon Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi petunjuk serta kekuatan kepada kita dalam berpikir dan bekerja dengan baik, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu. (*)
Emoticon