LENTERAMERAHNEWS.CO.ID, SIGI, - Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026, tidak dapat dilanjutkan untuk dibahas.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke enam masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat 16 Juni 2023.
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr Samual Yansen Pongi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Pansus I Ikra, menyampaikan bahwa enam fraksi DPRD Sigi telah menyatakan sikap akhir fraksinya bahwa Ranperda perubahan No 4 tahun 2021 tersebut tidak dapat dilanjutkan proses pembahasannya.
Kesimpulan ini kata dia hasil dari konsultasi yang dilakukan oleh Pansus I dengan berbagai pihak yang berkompeten dan konsultasi Pansus I bersama OPD terkait pada Badan Perencanaan, Penetian dan Pengembangan Daerah Sulteng terkait dengan regulasi penyusunan Ranperda tersebut.
"Dari hasil konsultasi kami Pansus I mengambil kesimpulan bahwa Ranperda Perubahan Perda no 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 tidak dapat dilanjutkan proses pembahasannya," tandas Ikra. (Ardi)
Emoticon