LENTERAMERAHNEWS.CO.ID, SIDRAP-- Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar pelatihan pemandu wisata budaya (cagar budaya museum) 5-8 Juni 2023. Pelatihan berlangsung di Hotel Arthama Makassar, diikuti 40 peserta.
Para peserta ini terdiri pemangku adat budaya, pemangku kepentingan pariwisata, pengelola objek wisata budaya, serta organisasi pelajar budaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra, membuka pelatihan ini Senin (5/6/2023) malam. Ia didampingi Kepala Disporapar Sidrap, Indah Said Roem, dan Kepala Bidang Pariwisata, Yasmin. Tampak hadir Anggota DPRD Sidrap, H. Ahmad Solihin, dan sejumlah camat.
Basra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Sidrap, khususnya wisata budaya.
Menurutnya, diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola dan mengembangkan wisata budaya, agar menarik minat wisatawan.
“Karenanya kami mengapresiasi kegiatan ini, semoga para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Basra.
Sementara Indah Said Roem mengungkap, anggaran pelatihan tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pelatihan, lanjutnya, diisi pemaparan materi serta kunjungan lapangan.
“Kunjungan lapangan Insya Allah akan dilaksanakan di Benteng Rotterdam,” bebernya.
Terpisah, Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Bakhtiar Said, selaku salah satu narasumber mengutarakan, peserta akan diberikan materi seputar kebudayaan dan cagar budaya di Kabupaten Sidrap.
“Informasi seputar museum, cagar budaya, peninggalan sejarah di Sidrap misalnya ada Masjid Tua Jerae, makam Nene Mallomo, dan lain-lain,” sebut Bakhtiar.
Ia juga menjelaskan pemandu wisata perlu mengetahui landasan hukum terkait wisata budaya, seperti UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 66 tahun 2015 tentang Museum.
“Juga landasan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Sidrap,” tandas Bakhtiar.
(*)
Emoticon