BLANTERVIO103

Wakili Bupati Pasangkayu, Kadis Kominfopers Buka Seminar Kajian PPHD

Wakili Bupati Pasangkayu, Kadis Kominfopers Buka Seminar Kajian PPHD
Sabtu, 17 Juni 2023


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kepala Dinas Kominfopers Dr. Badaruddin, S.Pd.,M.Si, secara resmi membuka acara seminar awal mengenai kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah (PPHD) yang diadakan oleh Bagian Hukum Setda Pasangkayu. Jumat, 16/06/23. 


Seminar ini sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. 


Di hadiri Ruslan Husein, S.H.,M.H, pemateri dari Universitas Tadulako, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kabag Hukum, Kasat Pol - PP, Sekdis PUPR, dan sejumlah undangan lainnya. 


Dalam sambutannya, Kadis Kominfopers, Badaruddin, menyampaikan bahwa regulasi yang akan digunakan pemerintah daerah ini mengalami perubahan total akibat dikeluarkannya undang-undang nomor 11 tentang cipta kerja serta undang-undang nomor 1 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan beberapa peraturan pemerintah. 


Salah satu yang sangat terdampak kaitannya dengan upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 


Lanjutnya, Dampak dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini sudah dipilah ada pendapatan daerah yang diterima oleh provinsi yaitu antara lain PKB, BBNKB, PAB,BPKB, PAP, Pajak Rokok dan Pajak mineral bukan logam dan batu bara. 


Kemudian ada yang diterima dikabupaten yaitu Pajak PBBP2, PPHTB, PBID, Pajak Reklame, Pajak air tanah, Pajak galian C, Pajak sarang burung walet, Pajak kendaraan bermotor berupa Opsen PKB, dan BBNKB. 


"Yang tinggal di kabupaten hanya 9 dari 23 item yang seharusnya termasuk yang di Dinas Kominfo itu hilang, yaitu pajak retribusi pengendian menara telekomunikasi. Tentu ini sangat berdampak kepada daerah. Kemarin PAD kita sekitar 43 milyar. itu artinya hanya 5 persen kontribusinya terhadap seluruh APBD kita yang senilai 827 milyar," Tuturnya. 


"Berdasarkan BMK 116 dan 117, Pasangkayu masuk kategori daerah yang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi yaitu sekitar 95 persen kepada DAU dan DAK," Imbuhnya. (Kominfopers)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409