BLANTERVIO103

Di Sulsel, Sidrap Peringkat Pertama Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2022

Di Sulsel, Sidrap Peringkat Pertama Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2022
Senin, 17 Juli 2023

LENTERAMERAHNEWS.CO.ID, SIDRAP-- Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021, menempatkan Kabupaten Sidenreng Rappang pada posisi pertama kategori kabupaten tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.


Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2022 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021.


Diketahui pula dalam keputusan itu, Sidrap menempati peringkat 11 kategori kabupaten secara nasional dengan skor 3,11. Adapun peringkat pertama nasional dipegang Kabupaten Banyuwangi dengan skor 4,08.


Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum  Sidrap, Fandy Anshary mengungkap atas keberhasilan itu, Pemkab Sidrap menerima piagam penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, Jumat (14/7/2023) lalu di Aula Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.


“Alhamdulillah, berdasarkan hasil evaluasi Kabupaten Sidenreng Rappang menduduki peringkat 11 nasional dan peringkat 1 se-Provinsi Sulsel,” terangnya Senin (17/7/2023). 


“Atas capaian ini, diucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan seluruh kepala OPD dalam penyiapan data capaian IKK beserta dokumen pendukungnya yang menjadi bahan penilaian evaluator. Semoga capaian ini bisa kita tingkatkan di tahun-ahun mendatang,” papar Fandy.


Peringkat ini menunjukkan Pemkab Sidrap dapat melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan transparan, serta mampu memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 


Hal ini menjadi prestasi membanggakan dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang.


Untuk diketahui, LPPD tahun 2021 dievaluasi di tahun 2022 dan diumumkan di tahun 2023. Evaluasi LPPD dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah. 


Evaluasi ini dilakukan Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409