Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Desa Ompi karena ditemukan menyimpan Natkotika jenis sabu. Rabu pagi, 19/07/23.
Lelaki initial AA (38 th), ditangkap Tim Opsnal yang sebelumnya telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 buah kotak besi warna kuning merk HEIKER yang diduga berisi sabu sebanyak 16 sachet milik pelaku yang hendak dijual.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K., saat di temui Kamis pagi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kami telah menangkap AA warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kecamatan Pasangkayu karena diduga telah menyimpan dan memiliki serta menguasai yang diduga narkotika jenis sabu. dimana barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumahnya didalam kaos kaki bekas. didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong," Terangnya.
Iptu Gusti katakan, Menurut keterangan pelaku, Sabu tersebut diperoleh dari tatanga Kota Palu dan sudah terjual beberapa sachet sebelumnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara," Sebut Iptu Gusti. (hms Polres)
Emoticon