SIGI (SULTENG), - Satuan Reskrim Narokoba Polres Sigi berhasil mengungkap 37 perkara narkoba periode Januari sampai Agustus 2023.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Selasa 29 Agustus 2023.
"Terhitung dari januari sampai bulan Agustus 2023 sebanyak 37 kasus yang semua masuk dalam perkara. 24 perkara sudah tahap II tingkat kejaksaan, dam saat ini ada 8 perkara sudah tahap I dan 5 perkara dalam tahap penyidikan," ungkap Wakapolres Kiky.
Wakapolres sebutkan, dari 37 perkara ini, sebanyak 49 orang tersangka yang terdiri dari 43 laki-laki-laki, 5 perempuan dan satu anak.
"Adapun barang bukti sabu secara total dalam pengungkapan ini sebanyak 144, 32 gram dan uang sejumlah Rp 5.045.000,"sebut Wakapolres.
Wakapolres juga sampaikan, kasus narkoba pada periede Januari-Agustus ini terjadi peningkatan di banding tahun sebelumnya. Namun kata dia, dalam penyelesaian perkara, pihaknya juga mencapai target perkara.
"Jadi pengungkapannya naik, namun penyelesaian perkaranya pun naik juga," jelas Wakapolres. (Ardi)
Emoticon