BLANTERVIO103

Diduga Korupsi Rp600 Juta Lebih, Eks Kades Kulu Pasangkayu Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Rp600 Juta Lebih, Eks Kades Kulu Pasangkayu Ditetapkan Tersangka
Rabu, 13 September 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Mantan Kepala Desa (Kades) Kulu', Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), periode 2016-2022, berinisial AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasangkayu. 


Penetapan tersangka AN disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batu bara melalui press release di ruangan Reskrim Polres Pasangkayu. Rabu, 13/09/23. 


Kasat Reskrim didampingi KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor. 


AKP Adrian Batu Bara, mengungkapkan modus mantan Kades AN menggunakan dana desa dengan cara mengelolah secara langsung anggaran desa dengan mengambil di bendahara desa saat pencairan dana. 


Lanjut AKP Adrian,  Tersangka AN ditangkap sejak tanggal 07 September 2023 dan ditahan pada tanggal 08 September 2023 serta ditemukan kerugian negara mencapai senilai Rp 664.079.596,  dengan dua tahun Anggaran yaitu tahun 2020 dan 2021. 


"Penyidikan dilakukan sejak bulan Februari 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2023, setelah ditemukan kerugian Negara tahun 2020 sebesar 348.115.496 dan tahun 2021 sebesar  315.964.100," Beber AKP Adrian Batubara. 


AKP Adrian Batubara mengatakan, tersangka dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tondak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda minimal 200 juta dan paling banyak 1 Milyar. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409