BLANTERVIO103

Rapat Pembentukan Pengurus Komite SMPN 01 Baras Periode 2023-2025

Rapat Pembentukan Pengurus Komite SMPN 01 Baras Periode 2023-2025
Minggu, 24 September 2023


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Bertempat di laboratorium IPA SMPN 01 Baras, diadakan rapat pembentukan pengurus komite sekolah periode 2023 - 2025. Sabtu, 23/09/23. 


Rapat itu dipimpin oleh kepala sekolah SMPN 01 Baras, Hj. Fatmawati, S.Pd, yang di hadiri segenap dewan guru dan TU SMPN 01 Baras serta wali siswa dan tokoh masyatakat. 


Rapat pembentukan pengurus komite sekolah secara aklamasi pemilihan mewakili tiga wilayah yakni Desa Bulu parigi, Desa Kasano dan Kelurahan Baras. 


Berdasarkan hasil rapat, Pengurus komite SMPN 01 Baras Periode 2023 - 2025 adalah Ketua Asria Dahlia AC, S.AP,  wakil ketua Muh Riadi, S.Pd dan Sekretaris Wawan, S.Pd. 


Kepala sekolah SMP Negeri 01 Baras ibu Hj Fatmawati, sampaikan selamat terbentuknya komite baru, Semoga dapat bekerjasama dengan baik untuk sekolah SMP Negeri 01 Baras dalam melanjutkan program-program nantinya. 


"Atas nama segenap guru, orangtua dan siswa mengucapkan selamat atas terpilihnya pengurus komite yang baru, emoga dapat melanjutkan program yang akan dijalankan nantinya dan bisah bekerjasama dengan baik dari masyarakat maupun dan pemerintah," Kata Fatmawati.



Fatmawati menjelaskan Tujuan pembentukan komite sekolah adalah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, dalam melahirkan kebijakan operasional dalam program pendidikan di SMPN 01 Baras. dan mampu meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan suasana kondisi yang transparan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. 


"Ketua Komite sekolah dapat berperan untuk pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, baik secara financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan dan serta bisa menjadi mediator antara pemerintah dengan masyarakat," Tutupnya.

(Ansar/LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409