BLANTERVIO103

Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan Dua Perda Kabupaten Sigi

Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Atas Persetujuan Dua Perda Kabupaten Sigi
Selasa, 10 Oktober 2023


SIGI,- Wakil Bupati Sigi (Wabup) DR Samuel Yansen Pongi mewakili Bupati Sigi menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan dua Ranperda Kabupaten Sigi, adalah Ranperda Penertiban, Pengendalian Minuman Beralkohol dan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


Pendapat akhir Bupati ini disampaikan dalam rapat paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024, berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, Senin (9/10/2023).


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Drs Nuim Hayat.


Wabup Sigi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan PERDA, Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD. 


"Olehnya itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah menyampaikan dua buah Raperda tersebut ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi E Perda," terang Wakil Bupati Samuel.


Wabup menyebut, hasil fasilitasi Raperda ini telah di terima melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 100.3.2/2800/ro. Huk. Tanggal 03 Oktober 2023 perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi. 


Dijelaskan Wabup, berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota wajib menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan PERDA Kabupaten/Kota dari pimpinan DPRD Kabupaten /Kota untuk mendapatkan noreg perda.


"Olehnya itu setelah pengambilan keputusan atas RAPERDA pada hari ini, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan Raperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Sigi,"jelasnya.


Wabup sampaikan, dengan disetujuinya Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya.


Demikian pula dengan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, ini kata Wabup, dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang, terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum. 


"Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh tim pansus dua telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan," tutupnya. (mad/ard).

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409