Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Bertempat diaula Kantor Camat Bambalamotu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulbar bidang intelijen adakan penerangan hukum (Penkum) dalam rangka peningkatan kesadaran hukum pada Camat, Lurah, Kepala desa dan BPD se-Kecamatan Bambalamotu.
Dihadiri Iwan Mex Namara, SH., MH. (Kasi Intelijen), Samuel AT Patandianan, SH, (Kasi Pidsus), Camat Bambalamotu Ferdi, S.Sos.
Tema penerangan hukum tersebut yaitu Sistem pengawasan dana desa dan peranan Kecamatan serta netralitas kepala desa dalam pemilu 2024.
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu memaparkan materi mekanisme pengawasan dan penggunaan dana desa (DD) dan Peran camat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Kemudian materi hukum terkait netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Selanjutnya Peranan kejaksaan dalam pengawasan Dana Desa dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk pemilu 2024.
Kegiatan di lanjutkan dengan sesi tanya jawab. (LM)
Emoticon