Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Kejari Pasangkayu, Sulawesi Barat eksekusi eksekusi terpidana Sahabuddin dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu TA 2018, 2019 dan tahun 2020 melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Selasa, 21/11/23.
Eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor: PRINT- 1113/P.6.14/Fu.1/11/2023 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan, menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023, telah diterima risalah putusan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasangkayu pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 yang mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Pasangkayu dan membatalkan putusan pengadilan Tipidkor Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mam, tanggal 20 Januari 2023 yang membebaskan Terdakwa (Vrijspraak) dari dakwaan penuntut umum.
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu TA 2018 sampai tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8.625.292.500,00- (delapan milyar enam ratus dua puluh lima juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terdakwa Sahabuddin sempat ditahan dalam proses penyidikan dan Penuntutan selama 7 bulan 10 hari mulai tanggal 15 Juni 2022 sampai 20 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Mamuju sebelum JPU mengeluarkan terdakwa dalam tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mam.
Penanganan penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu awalnya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sulawesi Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : Print – 479/P.6/Fd.2/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : Print – 834/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 9 November 2021 yang menetapkan Sahabuddin sebagai Tersangka.
Setelah Jaksa penyidik Kejati Sulbar merampungkan proses penyidikan, dilakukan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Penuntut Umum Kejari Pasangkayu untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Mamuju untuk dilakukan proses persidangan.
Terpidana Sahabuddin bersama terdakwa lainnya yakni Asbir Bin Hi. Biru (Sementara menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung) dikarenakan sebelumnya juga Putusan di Pengadilan Tipidkor Mamuju Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mam, tanggal 20 Januari 2023 yang membebaskanTerdakwa (Vrijspraak) dari Dakwaan Penuntut Umum.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, seluruhnya dirampas untuk negara berupa uang sejumlah Rp. 4.204.374.856,00 (empat milyar dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu nomor 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dan uang sejumlah Rp. 108.784.500.00 (seratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu Nomor 1326759631 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang sebelumnya telah dititipkan di BNI Cabang Pasangkayu.
Uang sebesar 4.313.159.356 pada tahap penuntutan di titip pada rekening penitipan kejari pasangkayu di Bank BRI.
Eksekusi terpidana penyalahgunaan dana PSR dipimpin Kajari Pasangkayu Dedy Frits Radjagukguk, SH., MH., didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel. (*)
Emoticon