BLANTERVIO103

Bawa Sabu 59 Sachet, Warga Sigi Ditangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu

Bawa Sabu 59 Sachet, Warga Sigi Ditangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu
Kamis, 04 Januari 2024

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu diawal tahun 2024 berhasil menangkap seorang warga sigi yang kedapatan narkotika jenis sabu di Dusun Masennang, Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya. Rabu Sore, 03/01/24. 


Initial H (39 th), yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Sulteng tertangkap setelah beberapa saat turun dari mobil rental yang ditumpangi sebelumnya dan hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Tikke dan Lariang. 


Kasat Resnakoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi Kamis Pagi membenarkan penangkapan tersebut.  "Benar kami telah menangkap seorang warga Desa Sunju Kabupaten Sigi dengan H di dekat Sircuit Motor Cross Ratu MX," Ungkapnya. 


Lanjutnya, Saat di lakukan penggeledahan di dapati 1 bungkusan warna hitam yg berisi 1 paket besar yang berisi 59 paket kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sembunyikan di celana. 


"Dari tangan pelaku, disita barang Bukti berupa satu paket besar yang berisi 59 sachet klip warna merah yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 9,52 Gram. satu lembar tisu warna Putih, solutif warna hitam dan empat batang pirex kaca beserta dot nya," Terangnya. 


Menurut Gusti, Pelaku sudah 5 kali mengantar sabu dari Kota Palu ke daerah Kabupaten Pasangkayu selama tahun 2023 sampai tertangkap. 


"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotikda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara," Tutup Gusti. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409