BLANTERVIO103

Satresnarkoba Polres Pasangkayu Kembali Bekuk Pemilik Sabu Seberat 24 Gram

Satresnarkoba Polres Pasangkayu Kembali Bekuk Pemilik Sabu Seberat 24 Gram
Rabu, 27 Maret 2024


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satresnarkoba Polres Pasangkayu, Polda Sulbar kembali bekuk pemilik sabu seberat 24,42 gram pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024, Pukul 17.00Wita di jalan poros Trans Sulawesi,  Depan Mesjid Al Madaniah Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. 


Penangkapan terhadap tersangka setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu terlebih dahulu melakukan upaya paksa berupa Penyekatan terhadap kendaraan yang digunakan oleh tersangka kemudian melakukan penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap tersangka. 


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh

Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekitar Pukul 15.00 Wita bahwa akan ada orang yang melintas dari palu dengan tujuan sarudu dengan menggunakan motor, Sehingga Polisi lakukan pengamatan pada setiap kendaraan yang lewat disepanjang jalan. 


Sekitar pukul 16.40 WITA lewat kendaraan tersangka sehingga dilakukan pembuntutan dan penyekatan di depan masjid Almadaniah kelurahan pasangkayu. dan sekitar Pukul 17.00 Wita tim Opsnal melakukan penyekatan dan penggeledahan badan. 


Tersangka rencananya akan membawah sabu tersebut kepada lelaki C di Sarudu namun tertangkap terlebih dahulu. 


"Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan Maksimal 20 Tahun," Terang  Kapolres Pasangkayu, AKBP Canra Kurnia Setiawan dalam press release yang didampingi Wakapolres Kompol Recky Wijaya dan Kasat Resnarkoba Iptu Gusti, Rabu pagi, 27/03/24. 


Lanjutnya, Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara diberikan langsung oleh Lelaki F (DPO) selaku pemilik barang di Kayumalue dan kesepakatan keduanya nanti setelah barang tersebut habis terjualbaru akan di bayarkan kepada F sebanyak 18 jutah. 


Diketahui, Tersangka sudah 3 kali melakukan Transaksi dengan Lelaki C sebulan terakhir dengan keuntungan 100 ribu pergramnya. Transaksi Pertama 10 Gram, Transaksi Kedua 10 Gram, dan Transaksi ketiga 24 Gram pada saat datangkap Polisi. 


Adapun motif pelaku melakukan bisnis sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi karena terlilit utang dengan modus mendatangi keluarga di Kabupaten Pasangkayu Propinsi

Sulawesi Barat. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409