Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Selama 14 hari gelar operasi terpusat dengan sandi Antik Marano 2024 yang di gelar dari tanggal 1 sampai 14 Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba, Polres Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil ungkap 4 kasus Narkoba.
Hal ini disampaikan Wakapolres Pasangkayu, Kompol Recky Wijaya, didampingi Kabag Ops Kompol Pandu Arif Setiawan dan KBO Satnarkoba Iptu Sofian Safruddin dalam press release pengungkapan di aula humas Polres Pasangkayu, Jumat, 15/03/24.
Selama operasi antik Marano 2024 dilaksanakan Personil Polres Pasangkayu khususnya Satgas Gakkum telah berhasil mengungkap 2 TO (Target Operasi) dan 2 Non TO yakni, Initial A (48 th) alamat Bambaloka, Hardi Alias Ardi Bin Ambo Caca (48 th) alamat Kelurahan Baras, yang ditangkap pada hari minggu 3 maret 2024 pukul 19:30 dirumahnya dengan BB 12 paket yang di duga sabu berat 3,04 gram dan Alman Alias Hengki bin Tandaju, (34 th) alamat Desa Doda, Sarudu, Pasangkayu yang ditangkap dirumahnya pada hari minggu 10 maret 2024, pukul 20:30 WITA, dengan BB 7 sachet jenis sabu berat 0,36 gram.
Selanjutnya Haris Susanto alis Aris Bin Muslim (19 th), alamat Desa Tobadak, Mamuju Tengah yang ditangkap di Desa Batuoge, Pedongga, Kabupaten Pasangkayu pada 9 maret 2024, pukul 16:00 WITA, dengan BB 2 sachet jenis sabu berat 0,38 gram.
Kemduian, Hamka Bin H Bohari (22 th) alamat Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, ditangkap 11 Maret 2024, pukul 01.00 WITA dijalan trans Desa Ako, Pasangkayu dengan BB 1 sachet jenis sabu berat 0,18 gram.
"Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas," Kata Iptu Sofian Syafruddin, KBO Satresnarkoba. (LM)
Emoticon