Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap dua maling pembobol kantor salah satu koperasi di Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kedua maling itu bernama Nirwangsah (34) dan Dedy Aruna (44). Mereka ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengembangan, Rabu, 17 April 2024.
Nirwan dan Dedy merupakan tetangga kos di Jalan Muhammad Hatta, kelurahan Pasangkayu dan mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini.
Berdasarkan kronogi, Arham B selaku pegawai koperasi dihubungi oleh nasabah, Sabtu tanggal 13 April 2024.
Nasabah tersebut menyampaikan kepada dirinya bahwa terjadi penarikan uang melalui ATM tanpa sepengegahuan yang bersangkutan dengan jumlah 3 jutah.
Karena masih suasana libur, pengecekan pun dilakukan pada 16 April 2024, pegawai tersebut langsung ke kantor koperasi.
"Saya kaget melihat pintu belakang sudah terbuka. satu unit sepeda motor milik nasabah hilang. Satu berangkas kosong, tabung gas juga hilang," Ungkap Arham.
Tak hanya itu, ratusan kartu ATM beserta PIN nasabah juga raib dicuri di laci. Di dalam juga terdapat uang tunai Rp1,4 juta dibawa maling.
Tak lama berselang, dia pun bergegas ke Bank Sulselbar untuk mencetak rekening koran milik tiga nasabah. Ternyata Rp13 juta lebih sudah ditarik pencuri.
Menurut keterangan polisi, motof pelaku pencurian untuk foya-foya. Sedang sisanya dibelikan HP dan kebutuhan sehari hari pelaku.
"Modus pelaku melakukan aksi pada malam hari sekira pukul 23.00 di saat situasi sepi dan warga setempat sudah tertidur. Pelaku mencungkil pintu belakang menggunakan obeng," Kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara.
Usai melakukan aksi lanjut Adrian, kedua pelaku menyewa mobil untuk membawa berangkas itu. Setelah aman, pelaku pun membuka berangkas dengan cara memotong menggunakan gerinda.
Sedang, ATM digunakan setelah beberapa hari kemudian di Brilink dan bank untuk mengambil uang nasabah.
Berikut barang bukti yang diamankan polisi, dompet berisi uang Rp1 juta, tas samping warna biru, dua unit HP curian, dua dompet berisi ratusan ATM, satu unit berangkas kosong, satu buah tabung gas 3 Kg, satu unit sepeda motor, satu unit mobil Avanza dan satu lembar celana jeans.
Nirwan diancam pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun. Sedang Dedy terancam penjara 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP.
(Humas Polres Pasangkayu)
Emoticon