Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pasangkayu, Polda Sulbar Ipda Aris Anwar menegaskan jika pelayanan di SPKT bagi masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu dikatakan Ipda Aris Anwar saat melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian call center 110 bebas pulsa di sejumlah layanan publik dalam kota Pasangkayu. Jumat, 03/05/24.
Ipda Aris Anwar menjelaskan bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Pasangkayu berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” Ungkapnya.
Ipda Aris Anwar menjelaskan, Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya. (LM)
Emoticon