BLANTERVIO103

Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diciduk Resmob Polres Pasangkayu

Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Diciduk Resmob Polres Pasangkayu
Senin, 06 Mei 2024


 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kasus pencurian uang dan barang dialami seorang warga bernama Budiman yang tinggal di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024  sekitar pukul 15.30 


Pada saat Budiman sedang mandi di samping rumahnya, Dirinya mendengar ada suara motor didepan rumah, Ia langsung keluar untuk melihat dan mendapati sudah tidak ada orang, 


Kemudian Budiaman kembali masuk rumahnya untuk mengecek keadaan rumah dan mendapati beberapa barang yang hilang berupa, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 buah Papor dan Buku Tabanas BRI. 


Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara pelaku sudah berhasil diamankan. 


“Pelaku adalah pria berinisial AB (33), ditangkap pada hari Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu” Ungkapnya. 


Saat ditangkap, Sambung Kasat Reskrim, pelaku mengakui nekat mencuri karena masalah ekonom dan kebutuhan sehari-hari. 


“Kerugian materil ditaksir mencapai 4 jutah lima ratus ribu. Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 Buah Fapor Merek Thelena warna Hitam dan 1 Buah tabung gas LPG 3 kg," Bebernya. 


Pelaku merupakan Recidivis kasus pencurian dan pernah ditahan di rutan kelas II B Randomayang pada tahun 2020 - 2021 dalam kasus yang sama. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409