SIGI, lenteramerahnews.co.id - Polsek Marawola Polres Sigi melalui personel gabungan Unitreskrim, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Sunju berhasil meringkus pelaku penganiayaan di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu pekan lalu (11/05/2024).
Pelaku berinisial MR, diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah dilporkan pihak korban ke Polsek Marawola, dengan nomor: LP/36/V/2024/ Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tanggal 11 Mei 2024.
"Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hamsah, personil Polsek Marawola bergerak mencari MR dan berhasil menemukannya di tempat persembunyiannya di sekitar bantaran sungai Desa Sunju Minggu (12/5)," ungkap Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, SH, Selasa (14/5/24).
Dari keterangan korban kepada Polisi, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan MR di areal tambang pasir bantaran sungai di Desa Sunju.
Saat itu korban menegur MR yang sedang memegang badik. Takterima ditegur, pelaku langsung menikam korban dibagian dada.
"MR merasa tersinggung, ketika korban menegurnya dengan berkata Jenggo Bagus Pisaumu, dan tiba-tiba menikam korban pada bagian dada menggunakan pisau badik sebanyak satu kali kemudian MR langsung melarikan diri meninggalkan TKP.," ungkap Nuim.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Marawola pun membawa korban ke Puskesmas Marawola untuk mendapatkan perawatan.
"Saat ini MR telah diamankan di Mapolsek Marawola beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik, untuk proses hukum lebih lanjut,".
"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tambah Iptu Nuim. (ar)
Emoticon