BLANTERVIO103

Sekda Pasangkayu Hadiri Paripurna DPRD Penyerahan Ranperda Tentang Perangkat Desa dan Perda RPJPD

Sekda Pasangkayu Hadiri Paripurna DPRD Penyerahan Ranperda Tentang Perangkat Desa dan Perda RPJPD
Kamis, 30 Mei 2024

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeeda) Kabupaten Pasangkayu tentang perangkat desa dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang digelar di Gedung Paripurna Kantor DPRD Kabupaten  Pasangkayu, Rabu, 29/05/24. 


Dalam rapat tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, Forkopimda, para Asisten, OPD serta Kepala Bagian lingkup Pemkab Pasangkayu. 


Rapat Parpurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Arwi yang sekaligus membuka rapat paripurna dengan melihat jumlah fraksi-fraksi yang telah menandatangani dalam daftar anggota DPRD dengan jumlah yang telah memenuhi ketentuan dan secara aturan sudah quorum. 


Dalam kesempatan ini, Sekda Muh. Zain Machmoed menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu akan menyerahkan dua rancangan peraturan daerah. Semoga dapat dibahas bersama dan disetujui berdasarkan peraturan tata tertib DPRD bahwa setiap Rancangan peraturan yang akan diserahkan harus disertai dengan penjelasan. 


Moh Zain Machmoed memberikan penjelasan singkat terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perangkat desa bahwa terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keputusan ketentuan pada pasal 50 huruf C undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa berimplikasi hukum terhadap mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 


Keputusan Mahkamah tersebut juga mengakibatkan beberapa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tentang desa yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka dengan keluarnya keputusan tersebut serta perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan penyesuaian terhadap aturan yang mengatur perangkat desa yang ada di daerah khususnya di kabupaten Pasangkayu. 


Muh. Zain Machmoed menjelaskan, Rancangan peraturan tentang rencana jangka panjang daerah tahun 2005-2045 adalah penjabaran dari visi dan misi arah kebijakan dan sasaran pokok kebijakan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang disusun berpedoman pada rencana jangka panjang nasional. 


"Kami sangat berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berkenangnya menerima Ranpeeda untuk dibahas di DPRD. semoga disetujui utnuk ditetapkan menajdi peraturan daerah," Kata Moh Zain menutup sambutannya. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409