Sidrap, lenteramerahnews.co.id - Bupati Sidenreng Rappang, H. Basra, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2266 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Edaran ini bertujuan memastikan proses PPDB di Kabupaten Sidrap berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta gratifikasi.
“Kita menjaga integritas dan transparansi pada proses penerimaan peserta didik baru, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapannya," ujar Basra.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, para kepala UPT SMP Negeri dan sederajat, kepala UPT SD Negeri dan sederajat, serta kepala PAUD. Isi instruksinya meliputi:
1. Menjadi teladan dan tidak terlibat dalam gratifikasi terkait jabatan.
2. Tidak memanfaatkan PPDB untuk tindakan koruptif atau konflik kepentingan.
3. Berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah terkait pencegahan korupsi dalam PPDB.
4. Mencegah tindak pidana korupsi dan menginstruksikan ASN dan Non-ASN untuk menolak gratifikasi.
5. Melarang permintaan dana atau hadiah dari masyarakat atau pegawai lain.
6. Melaporkan gratifikasi yang diterima dalam 30 hari kerja sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
7. Menyalurkan bingkisan yang mudah rusak ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
8. Mengakses informasi lebih lanjut melalui www.jaga.id atau layanan publik KPK di nomor 198.
Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB. Surat edaran yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 ini juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Ketua DPRD Kabupaten Sidrap.
Emoticon