BLANTERVIO103

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Bekuk IRT Pemilik Sabu 1 Gram

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Bekuk IRT Pemilik Sabu 1 Gram
Jumat, 21 Juni 2024

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena terbukti miliki sabu di Dusun Mekar, Desa Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Rabu Sore, 19/06/24. 


Tersangka initial E (35 th) tidak berkutik saat petugas menemukan 2 sachet Narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di sela- sela batas bangunan rumah kosong di belakang rumah pelaku. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai keterangan Jum'at Pagi mengatakan, Tersangka  merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu 2 bulan terakhir karena diduga kerap menjual Narkotika jenis sabu di daerah Tikke Raya. 


E sendiri melakukan aksinya bermotif ekonomi dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut diluar rumah untuk mengelabui petugas dengan harapan tidak terendus. 


Lanjut Yusuf, Tersangka E membeli sabu di kota palu Sulteng dan dikemas ulang untuk dijual kepada pembeli. Dari tangan tersangka disita barang Bukti Berupa 2 (dua) sachet/paket sedang klip warna merah yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 (satu) sachet/paket sedang yang berisi sachet kosong,  1 (satu) buah celana warna krim, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik warna kuning dan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam. 


"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"  ungkap Yusuf. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409