BLANTERVIO103

Bupati Pasangkayu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD

Bupati Pasangkayu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD
Minggu, 14 Juli 2024

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa,  dirangkaikan dengan Pencanangan Desa Statistik, serta Launching Program Inovasi Daerah" PAMMASE SMART" Kabupaten Pasangkayu. Minggu 14/07/24. 



Adapun yang hadir Forkopimda, Sekda Pasangkayu, Kepala BPS Pasangkayu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ketua PKK kabupaten Pasangkayu, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Kabag dan Camat. 


Dalam Sambutannya, Yaumil Ambo Djiwa, Menyampaikan bahwa, untuk menindaklanjuti  ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengamanahkan bahwa kepala desa dan anggota BPD memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun sejak dilantik. 


Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan anggota BPD Se-Kabupaten Pasangkayu. 


"Saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. teriring harapan semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat Desa. Karena perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintah dan pembangunan Desa," Ucap Yaumil ADJ. 


Bupati Yaumil juga berharap agar kepala Desa dapat terus bersinergi bersama Badan Permusyawaratan Desa demi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa yang lebih baik. 


"Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. jalin kerjasama yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan semua pemangku kepentingan yang ada di Desa," Pesan Yaumil ADJ. 


Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, pada kesempatan berbahagia ini juga akan dirangkaikan dengan agenda pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), Serta Program Inovasi Daerah "PAMMASE SMART" Kabupaten Pasangkayu dengan

Penyerahan 9000 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan penyerahan santunan kematian. 


Desa Cantik merupakan tindak lanjut dari peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting, sehingga pemerintah Desa diharapkan mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing dalam rangka mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa sehubungan dengan program Desa cantik ini. 


"Saya mengucapkan selamat kepada Desa Malei yang terpilih menjadi salah satu desa dalam program pembinaan Desa cinta statistik Se-Indonesia. Saya berharap program ini tidak hanya untuk Desa Malei, namun juga dapat diterapkan kepada Desa-Desa yang lain sehingga semua Desa nantinya menjadi Desa yang cinta dan sadar akan pentingnya Statistik sebagai pembangunan Desa," Ucapnya. 


Selanjutnya berdasarkan instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memiliki komitmen dalam menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409