Pangkep, PT Citatah Tbk melalui Nursalam, SH, / GA melayangkan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul PT. Citatah Diduga tidak melindungi karyawan dengan BPJS yang dimuat jumat pada tanggal 19 Juli 2024. Berikut hak jawabnya.
Dengan hormat,
Prihal : Hak Jawab dan koreksi
Sehubungan dengan berita yang dimuat oleh Media Online di bawah ini :
1. Media Online Sinar Sulawesi, tanggal 19 Juli 2024 tentang “BPJS belum dibayar, Karyawan PT. Citatah Tbk meradang”
2. Media Online “ Lentera Merah, tanggal 19 Juli 2024 tentang “ PT. Citatah Tbk diduga Tidak melindungi karyawan dengan BPJS”.
Dan berdasarkan pasal 1 angka (11) dan angka (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999, Tentang PERS, maka bersama surat ini kami dari PT. Citatah Tbk akan melakukan
koreksi dan/atau hak jawab terhadap pemberitaan dimaksud sebagai berikut :
1. Semua karyawan PT. Citatah Tbk beserta keluarganya sudah terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga berita yang
“menduga” bahwa karyawan PT. Citatah Tbk tidak dilindungi oleh BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak benar. Hal tersebut bisa di klarifikasi
langsung ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, PT. Citatah Tbk memang menunggak pembayaran
Iuran sejak Covid 19 melanda negeri ini, dan hal ini sudah kami sepakati dengan
Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Pengacara Negara Pada Kantor Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan dan memberikan kebijakan kepada kami untuk
membayar secara bertahap iuran yang tertunggak dengan skema pembayaran
yang diberikan oleh Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, mengingat kondisi
keuangan perusahaan kami sampai hari ini masih belum Normal.
3. Sampai hari ini pembayaran terakhir untuk tunggakan iuran BPJS
Ketenagakerjaan sesuai schedule pembayaran yang diberikan oleh Pengawas
BPJS Ketenagakerjaan adalah Iuran Bulan Juli 2022.
4. Untuk BPJS Kesehatan perlu diketahui bahwa kami tidak ada tunggakan sampai
hari ini, sehingga semua karyawan dan keluarganya bebas berobat dengan
menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
5. Untuk diketahui bahwa kasus kecelakaan kerja itu tidak memakai fasilitas BPJS
Kesehatan, akan tetapi memakai fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika
terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawan kami, maka perusahaan yang akan
membayar semua biaya perawatan di rumah sakit maupun di luar rumah sakit
karena BPJS Ketenagakerjaan untuk sementara tidak menanggung biayanya,
mengingat PT. Citatah Tbk. menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
6. Informasi bahwa Karyawan kami yang kecelakaan kerja dipaksa untuk masuk
bekerja itu tidak benar, karena kami mengetahui seperti apa peraturan dan
perlakuan terhadap karyawan yang kecelakaan kerja, sepanjang dokter
menyatakan belum sembuh dan belum siap untuk bekerja/ atau masih butuh
istrahat, maka gaji yang bersangkutan tetap kami bayarkan dan yang
bersangkutan tetap istrahat atau tidak bekerja. Hal ini diakui sendiri oleh
karaywan bersangkutan setelah kami konfirmasikan kepadanya.
7. Untuk klem cacat karena kecelakaan kerja itu prosedurenya dilakukan setelah
korban masuk kerja kembali atau sudah dinyatakan sehat oleh dokter
berdasarkan keterangan dokter, setelah itu perusahaan melaporkan ke BPJS
Ketenagakerjaan melalui LAPORAN TAHAP II, yang berisi keterangan dari dokter
tentang persen cacat (kehilangan fungsi) yang dialami oleh korban, jadi tidak
serta merta sembuh langsung ada klem cacat dari BPJS Ketenagakerjaan.
8. Mengenai informasi Ketua SPSI bahwa ada karyawan yang sudah memasuki usia
pensiun dan belum dibayar pesangon. Hal tersbut sudah kami sepakati bersama
dengan Ketua SPSI dan akan dibayarkan pada Bulan Agustus 2024.
9. Untuk THR 2024 perusahaan membayar secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali
dan sudah diinformasikan ke Pengurus SPSI bahwa akan dilunasi Bulan Juli 2024
ini.
Demikian klarifikasi dan/atau hak jawab kami, terima kasih atas perhatiannya.
Seperti diberitakan sebelumnya PT Citatah Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang produksi marmer di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, diduga tidak melindungi karyawannya dengan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan ini muncul dari laporan salah satu karyawan korban kecelakaan kerja yang mengalami cacat seumur hidup dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dari BPJS kesehatan saat dirawat dan BPJS Ketenagakerjaan saat ingin klaim cacat seumur hidupnya.
Keluarga korban, dengan inisial M, melaporkan kepada media mengenai ketidakadilan yang mereka rasakan setelah lebih dari 9 bulan pasca kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, yang mengakibatkan hilangnya dua jari kelingking dan jari manis tangan kirinya.
"Betul, kejadiannya pada November 2023 lalu," kata keluarga korban, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut keluarga korban, kejanggalan terjadi ketika mereka mempertanyakan kepada rumah sakit tentang BPJS Kesehatan yang tidak dapat digunakan sehingga penanganan operasi harus dilakukan melalui perawatan umum. Namun, saat itu perusahaan masih beritikad baik menanggung semua biaya pengobatan hingga M keluar dari rumah sakit dan menjalani proses perawatan.
Setelah sekitar 9 bulan perawatan, perusahaan melakukan pemotongan gaji sepihak dengan alasan korban M tidak memberikan surat keterangan dokter. Akhirnya, M memutuskan untuk tetap bekerja dalam keadaan sakit.
Berdasarkan laporan ini, kami menginvestigasi perusahaan terkait kejanggalan tersebut dan bertemu dengan bagian keuangan, Ibu Rohaidah, karena HRD atas nama Nursalam tidak berada di tempat. Rohaidah membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan belum membayar BPJS karyawan yang berjumlah sekitar 400 orang sejak tahun 2020 sehingga klaim ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan.
"Benar, ada sejumlah tunggakan yang belum perusahaan bayarkan kepada BPJS sehingga klaimnya tidak dapat dilakukan," jelasnya.
Adapun terkait penggantian klaim cacat seumur hidup sementara diajukan kepada pihak perusahaan. Namun, kejelasan waktu dan aturannya tidak jelas disampaikan.
Ketua Serikat Buruh PT Citatah, Hisbullah, saat dikonfirmasi melalui WA membenarkan sejumlah ketidakadilan yang dialami karyawan.
"Benar, ini juga yang senantiasa kami perjuangkan. Ada beberapa pegawai yang sudah masuk masa pensiun yang belum mendapatkan pesangonnya," katanya.
Lebih parahnya lagi, THR yang menjadi hak karyawan sampai saat ini belum dilunasi dan dibayarkan secara cicil.
Keluarga korban mengatakan jika hal ini berlanjut tanpa itikad baik dari perusahaan selama lebih dari 7 hari dari sekarang, mereka akan meneruskan ke jalur hukum dan mempidanakan Presiden Direktur Taufik Johannes.
Untuk diketahui, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab menjalankan aturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 19 Ayat (1) menyatakan: "Pemberi kerja wajib membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (*)
Emoticon