BLANTERVIO103

Hari Pertama Operasi Patuh Tinombala 2024 di Sigi, 60 Pengendara Kena Teguran, 3 Ditilang

Hari Pertama Operasi Patuh Tinombala 2024 di Sigi, 60 Pengendara Kena Teguran, 3 Ditilang
Selasa, 16 Juli 2024


SIGI. - Sebanyak 60 pengendara mobil terdiri dari truk dan sepeda motor dikenai teguran serta 3 orang pengendara di tilang petugas dalam gelaran hari pertama Operasi Patuh Tinombala 2024 di Kabupaten Sigi, Senin (15/07/2024).


"Dari hasil operasi hari pertama, sebanyak 60 pengendara diberikan teguran oleh petugas. Selain itu, terdapat 3 pengendara yang dikenai tilang karena melakukan pelanggaran yang kasat mata." ujar Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik, Selasa (16/7/2024).


"Seorang pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, serta dua pengemudi mobil barang tidak menggunakan safety belt dan over dimension over loading." ungkapnya.


Disampaikan Kasatlantas, teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengguna jalan.


Kasatlantas kemukakan, sasaran prioritas pelanggaran untuk Operasi Patuh Tinombala adalah  penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt.


Selanjutnya, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan yang menggunakan plat khusus/rahasia.


Dijelaskannya, pada operasi ini, petugas operasi melakukan penindakan ketika melihat pelanggaran secara kasat mata melalui kegiatan hunting atau bergerak, dan atau ketika kegiatan strongpoint atau berjaga di titik jalan tertentu yang dianggap rawan.


Selain itu petugas juga memberikan imbauan serta penyebaran spanduk, stiker, dan brosur Operasi Patuh Tinombala di lokasi publik.


"Imbauan ini agar pengendara memahami, jika melanggar tata tertib, maka bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.".


"Operasi Patuh Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 15 hingga 28 Juli 2024." Pungkasnya. (Ardi) 

Humas Polres Sigi

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409