BLANTERVIO103

Jual Sabu, Warga Desa Wulai Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Warga Desa Wulai Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Juli 2024

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Warga Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Initial U ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu. 


U ditangkap dirumahnya di dusun Saluwu, Desa Wulai, Minggu dini hari, 21 Juli 2024 oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu tanpa perlawanan dan ditemukan 5 sachet Narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp 100.000. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat di konfirmasi Selasa Sore mengatakan, Tersangka ditangkap dirumahnya dengan barang bukti sabu sebanyak 5 sachet dengan berat bruto 0,66 Gram. 


"Sabu tersebut sebelumnya dibeli di Surumana Donggala sebanyak satu sachet seharga 350 ribu, kemudian dikemas kembali menjadi 6 sachet dan telah terjual satu sachet," Bebernya. 


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409