BLANTERVIO103

Kapolres Sidrap Ungkap 39 Kasus Narkotika Selama Semester I, 2024

Kapolres Sidrap Ungkap 39 Kasus Narkotika Selama Semester I, 2024
Senin, 22 Juli 2024

Sidrap, – Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 Juli 2024, di Mapolres Sidrap, Kapolres Sidrap AKBP DR Fantry Taherong, Wakapolres, Kompol Ahmad Rosma, Kasie Humas, Kanit Propam serta Kasat Narkoba Iptu M. Patria Pratama memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama semester pertama tahun 2024. Dari periode Januari hingga Juni/Juli 2024, Polres Sidrap berhasil mengungkap 39 kasus dengan total 61 tersangka.


Rincian Kasus:

- Jumlah Kasus: 39

- Jumlah Tersangka: 61

- Barang Bukti: 

  - Sabu: 153.7272 gram

  - Ekstasi: 2 butir

  - Uang Tunai: Rp. 22.000.000,- (dalam kasus TPPU)


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 miliar dan minimal Rp. 800 juta.


Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

- Kasus: 1

- Tersangka: Helly Anwar, 37 tahun

- Barang Bukti:

  - Sebidang tanah

  - SPPT dan kwitansi pembelian tanah

  - Uang tunai Rp. 22.000.000,-


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf c dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.


Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika:

1. Kasus 1:

   - Tanggal: 16 Juni 2024

   - Tersangka: Lawe Rangga, 35 tahun

   - Barang Bukti:2 bal/sachet sabu seberat 93.6487 gram

   - Ancaman Hukuman: Penjara seumur hidup atau penjara 6-20 tahun dan denda Rp. 1-10 miliar


2. Kasus 2:

   - Tanggal: 10 Juli 2024

   - Tersangka: Lasudi, 35 tahun

   - Barang Bukti: 40 sachet sabu seberat 2.4104 gram

   - Ancaman Hukuman: Penjara 4-12 tahun dan denda Rp. 800 juta - Rp. 8 miliar


Dari barang bukti sabu total seberat 96.9501 gram dan 2 butir ekstasi, Polres Sidrap memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 520 orang dari penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Sidrap Fantry Taherong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidrap dan menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409