BLANTERVIO103

Pasutri Ditangkap di Pasangkayu Membawa Sabu

Pasutri Ditangkap di Pasangkayu Membawa Sabu
Minggu, 07 Juli 2024


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id - Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan membawa sabu pada Rabu pagi, 3 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Mamuju-Palu, tepatnya di Dusun Marambeau, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut. "Tim Opsnal menangkap sepasang pasutri dengan inisial PS (39) dan A (36). Keduanya sudah diamankan," ujar Yusuf pada Sabtu, 6 Juli 2024.


Pasutri tersebut diketahui membeli sabu di Surumana dan berencana membawanya ke Kampung Beso, namun mereka ditangkap sebelum mencapai tujuan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 3 sachet sabu seberat bruto 1,22 gram, 1 sachet besar klip merah, 84 sachet kecil kosong klip hijau, 1 unit mobil pick up putih dengan nomor polisi F 8142 YH, 2 sendok dari pipet plastik, 1 korek gas biru, 1 bungkus rokok putih, dan 1 karet DOT putih, yang semuanya ditemukan di dalam kantong kuning.


"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Yusuf. (*)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409