BLANTERVIO103

Polsek Marawola Berhasil Meringkus Pelaku dan Penadah Kasus Pencurian di Desa Baliase

Polsek Marawola Berhasil Meringkus Pelaku dan Penadah Kasus Pencurian di Desa Baliase
Rabu, 31 Juli 2024

SIGI - Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku serta dua orang penadah dalam kasus pencurian laptop dan handphone di Desa Baliase pada Kamis pekan lalu (25/7/24).


Kapolsek Marawola Iptu Muh Rusman, S.Sos., M.H. mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (30/7/24). Pelaku berinisial DB (53) dan dua penadah berinisial SR dan HN.


"Setelah menerima laporan dari korban RN pada tanggal 22 Juli 2024, Tim Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DB di rumahnya di Desa Baliase dan membawanya ke Polsek Marawola," ungkap Iptu Rusman.


Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan satu unit laptop dan handphone yang dicuri kepada SR dan HN. Keduanya pun (SR dan HN) diamankan polisi pada Kamis (25/7/2024). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus dan satu unit HP merek Vivo.


"Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," pungkas Kapolsek.


Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi di sekitar tempat tinggal, termasuk memasang CCTV sebagai langkah preventif untuk membantu identifikasi pelaku tindak kriminal. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409