BLANTERVIO103

PT Citatah Diduga Tak Lindungi Karyawan dengan BPJS

PT Citatah Diduga Tak Lindungi Karyawan dengan BPJS
Jumat, 19 Juli 2024

Pangkep,- PT Citatah Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang produksi marmer di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, diduga tidak melindungi karyawannya dengan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan ini muncul dari laporan salah satu karyawan korban kecelakaan kerja yang mengalami cacat seumur hidup dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dari BPJS kesehatan saat dirawat dan BPJS Ketenagakerjaan saat ingin klaim cacat seumur hidupnya. 


Keluarga korban, dengan inisial M, melaporkan kepada media mengenai ketidakadilan yang mereka rasakan setelah lebih dari 9 bulan pasca kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, yang mengakibatkan hilangnya dua jari kelingking dan jari manis tangan kirinya.


"Betul, kejadiannya pada November 2023 lalu," kata keluarga korban, Jumat, 19 Juli 2024.


Menurut keluarga korban, kejanggalan terjadi ketika mereka mempertanyakan kepada rumah sakit tentang BPJS Kesehatan yang tidak dapat digunakan sehingga penanganan operasi harus dilakukan melalui perawatan umum. Namun, saat itu perusahaan masih beritikad baik menanggung semua biaya pengobatan hingga M keluar dari rumah sakit dan menjalani proses perawatan.


Setelah sekitar 9 bulan perawatan, perusahaan melakukan pemotongan gaji sepihak dengan alasan korban M tidak memberikan surat keterangan dokter. Akhirnya, M memutuskan untuk tetap bekerja dalam keadaan sakit.


Berdasarkan laporan ini, kami menginvestigasi perusahaan terkait kejanggalan tersebut dan bertemu dengan bagian keuangan, Ibu Rohaidah, karena HRD atas nama Nursalam tidak berada di tempat. Rohaidah membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan belum membayar BPJS karyawan yang berjumlah sekitar 400 orang sejak tahun 2020 sehingga klaim ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan.


"Benar, ada sejumlah tunggakan yang belum perusahaan bayarkan kepada BPJS sehingga klaimnya tidak dapat dilakukan," jelasnya.


Adapun terkait penggantian klaim cacat seumur hidup sementara diajukan kepada pihak perusahaan. Namun, kejelasan waktu dan aturannya tidak jelas disampaikan.


Ketua Serikat Buruh PT Citatah, Hisbullah, saat dikonfirmasi melalui WA membenarkan sejumlah ketidakadilan yang dialami karyawan.


"Benar, ini juga yang senantiasa kami perjuangkan. Ada beberapa pegawai yang sudah masuk masa pensiun yang belum mendapatkan pesangonnya," katanya.


Lebih parahnya lagi, THR yang menjadi hak karyawan sampai saat ini belum dilunasi dan dibayarkan secara cicil.


Keluarga korban mengatakan jika hal ini berlanjut tanpa itikad baik dari perusahaan selama lebih dari 7 hari dari sekarang, mereka akan meneruskan ke jalur hukum dan mempidanakan Presiden Direktur Taufik Johannes.


Untuk diketahui, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab menjalankan aturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 19 Ayat (1) menyatakan: "Pemberi kerja wajib membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409