Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap mengadakan rapat paripurna untuk menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi atas Ranperda prakarsa pemerintah daerah pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dua Ranperda inisiatif DPRD yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah. Sementara itu, Ranperda prakarsa pemerintah daerah adalah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Sugiarno dan Kasman. Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, hadir bersama asisten dan staf ahli bupati, unsur Forkopimda, serta para kepala SKPD, camat, lurah, dan kepala desa.
Dalam sambutannya, H. Basra menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD untuk mengusulkan dua Ranperda tersebut. “Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah DPRD dalam membentuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya membenahi regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Sidrap yang kita cintai,” ujar Basra.
Terkait Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah, Basra menyebutkan bahwa aturan tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja yang luas untuk masyarakat.
Dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, seluruh fraksi secara umum menerima dan menyetujui pembahasan lebih lanjut, disertai saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Sidrap.
Di sela acara, Pj. Bupati mengajak para hadirin untuk mendoakan mendiang Ir. Ruli Dasananda, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, yang meninggal sehari sebelumnya. Doa juga dikirimkan kepada Almarhum H. P. Zain, ayah H. Zulfikli Zain, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sidrap periode 2014-2019. (*)
Emoticon