BLANTERVIO103

Sidrap Bersiap Hadapi Evaluasi Triwulan II Pj Bupati Basra

Sidrap Bersiap Hadapi Evaluasi Triwulan II Pj Bupati Basra
Senin, 08 Juli 2024


Sidrap, - Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes., akan menghadapi evaluasi kinerja triwulan II pada 17 Juli 2024. Evaluasi ini adalah kelanjutan dari proses penilaian yang dimulai sejak Basra diangkat sebagai Penjabat Bupati pada akhir Desember 2023.


Evaluasi akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Itjen Kemendagri) untuk menilai pelaksanaan dan capaian kinerja Penjabat Kepala Daerah. Proses ini merupakan bagian dari penilaian rutin yang diadakan setiap tiga bulan.


Sebagai persiapan menghadapi evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi pada Senin (8/7/2024) di Ruang Rapat



 Pimpinan Kantor Bupati Sidrap. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, yang juga merupakan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Nasruddin Waris, dan didampingi oleh Sekretaris Bappelitbangda, Herwin, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan, Adli Lukman.


Rapat tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, Kepala BKAD, Sahabuddin, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian terkait lainnya.


Nasruddin Waris menyatakan bahwa evaluasi terhadap Penjabat Bupati pada dasarnya adalah penilaian bagi setiap OPD. "Ini untuk mengukur progres yang telah dicapai, khususnya sampai triwulan II. Terima kasih kepada rekan-rekan OPD yang telah menindaklanjuti permintaan data dari Bappelitbangda," ujarnya.


Sekretaris Bappelitbangda menambahkan bahwa metode evaluasi terdiri dari tiga bagian utama: tindak lanjut dari catatan hasil evaluasi triwulan I, hasil program yang disampaikan pada triwulan I, serta melengkapi data dan foto pendukung.


Sebelumnya, Pj Bupati Sidrap, Basra, telah menyampaikan laporan capaian kinerja triwulan I masa tugasnya kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 26 April 2024. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409