Sidrap, - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sidrap pada Kamis (8/8/2024).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, bersama Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan Kasman, serta Pj. Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM.
Rapat paripurna ini juga menjadi momen penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang diserahkan oleh Pj. Sekda Sidrap kepada Ketua DPRD.
Acara berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sidrap dan dihadiri oleh forkopimda, asisten dan staf ahli Bupati, kepala OPD, kabag setda, serta para lurah dan kepala desa.
Pj. Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, menyatakan bahwa Ranperda RPJPD 2025-2045 telah diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
"Semoga tahapan pembicaraan tingkat I hingga tingkat II nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD," ujar Yusuf. (*)
Emoticon