Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu mengadakan rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu untuk pemilihan serentak tahun 2024. Rapat ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Aula KPU Pasangkayu pada Senin (26/08/24) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pasi Ter Kodim 1427 Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Kejari, Bawaslu Pasangkayu, Badan Kesbangpol, perwakilan beberapa partai politik peserta pemilu, dan Plt Sekretaris KPU Pasangkayu.
Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasangkayu, Syaharuddin, menyampaikan bahwa KPU Pusat telah mengeluarkan surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Untuk mengusulkan bakal calon bupati dan wakil bupati, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota,” ujar Syaharuddin.
Mengenai kesiapan KPU Pasangkayu dalam menerima pendaftaran, Syaharuddin memastikan bahwa semua persiapan telah rampung. Pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU Pasangkayu dengan fasilitas yang memastikan kenyamanan para calon selama proses berlangsung.
“Berdasarkan arahan KPU Pusat, seluruh bakal calon harus diterima dengan baik. Ketua dan sekretaris partai pengusung wajib hadir karena ada dokumen yang harus ditandatangani di berita acara,” tandasnya. (LM)
Emoticon