SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar di Ballroom Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Jumlah pemilih sementara yang telah ditetapkan di Kabupaten Sidrap mencapai 231.037 jiwa, tersebar di 11 kecamatan.
Komisioner KPU Sidrap, Rasmawati, mengungkapkan bahwa dari total DPS tersebut, tercatat 112.266 pemilih laki-laki dan 118.771 pemilih perempuan.
"DPS tersebut tersebar di 486 Tempat Pemungutan Suara (TPS), meningkat dari 482 TPS sebelumnya yang tersebar di 11 kecamatan," jelasnya.
Rasmawati juga menekankan bahwa jumlah DPS yang telah ditetapkan ini masih dapat berubah. "KPU Sidrap akan kembali melakukan verifikasi untuk memastikan daftar pemilih hanya mencakup mereka yang masih hidup dan mencoret nama pemilih yang telah meninggal dunia," paparnya.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menambahkan bahwa terdapat beberapa daftar pemilih ganda dan tidak diketahui, yang masih dalam proses perbaikan. "KPU Sidrap akan terus berupaya untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam Pemilihan Umum 2024," tegasnya.
KPU Sidrap juga mengumumkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dirilis pada 21 September 2024. Hingga saat itu, data pemilih masih akan mengalami perubahan, mulai dari DPS hingga menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Gubernur - Wakil Gubernur, Wali Kota - Wakil Wali Kota, serta Bupati - Wakil Bupati akan digelar pada 27 November 2024. (*)
Emoticon