Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan Agenda, Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu, Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024 di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Kamis, 22/08/24.
Rapar dipimpin Ketua DPRD, di hadiri Wabup Pasangkayu, Sekda, Kejari Pasangkayu, Para Asisten, Para Kepala OPD dan pejabat eselon III.
Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, Menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya kepada Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD yang telah bekerja sama dengan baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ini, sehingga prosesnya dapat diselesaikan di akhir waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Lanjurnya, Kita semua berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini, Pemerintah Daerah akan memberikan informasi tentang arah pembangunan Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk Dua Puluh (20) tahun ke depan periode 2025 -2045.
Arah pembangunan Daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, melalui Periodesasi 5 tahun dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Selanjutnya, Sambung Wabup, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ini akan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh nomor register Perda, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat akhir bulan Agustus 2024. sehingga kami harapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," Ucap Herny Agus. (LM)
Emoticon