BLANTERVIO103

Polres Sigi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Donggala

Polres Sigi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Donggala
Jumat, 23 Agustus 2024


SIGI — Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Kamis (22/8/2024).


Kapolres Sigi, melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat P21 No: B-2036A/P.2.14/Enz.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, atas nama tersangka berinisial NR.


"Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan tersangka berinisial NR (39), warga Desa Ramba, Kecamatan Dolo Selatan, beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Iptu Nuim.


Iptu Nuim juga menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K. Bao, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilla Utri Feftini di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.


"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta mengimbau seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba," tutup Iptu Nuim. (humas polres Sigi) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409