Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Pada pelaksanaan operasi Sikat Marano 2024 dari tanggal 22 Juli sampai dengan 04 Agustus 2024, Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat berhasil 11 (1 Kasus Tahun 2022 dan 10 Kasus Tahun 2024).
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara dalam press relesase, Selasa, 06/08/24.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Adrian Batubara mengungkapkan sejumlah kasus yakni, Curanmor 2 kasus tersangka Sudirman alias Sudi dan Hamka Bin Lutfi, Kasus Curat 1 kasus dengan tersangka Yuliasman alias Ulli, Pencurian 1 kasus tersangka Rangga dan Ferdiansyah (Dibawah umur), Penganiayaan 1 Kasus tersangka Muh Risal alias Aco, Persetubuhan terhadap anak 2 kasus tersangka Ismail dan Irsan, KDRT 2 kasus tersangka Muh Risaldi dan Muliadi, Judi online 1 kasus tersangka dibawah umur Arlan Hariady, dan penadahan 1 kasus tersangka Sudarman Sudirman.
Kasat Reskrim, AKP Adrian Batubara, mengatakan, 11 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang. 10 orang dewasa dan 2 orang dibawah umur.
Melalui kesempatan ini juga, AKP Adrian Batubara juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dengan maraknya tindakan kriminal akhir-akhir ini terutama kasus pencurian.
"Jika mengalami atau melihat adanya tindakan kriminal segera melaporkan ke pihak ke kepolisian setempat," Ujarnya. (LM)
Emoticon