Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id – Aliansi Masyarakat Lariang Bersatu mengangkat keresahan masyarakat terkait tumpang tindih status hutan lindung di wilayah Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Masalah ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Selasa (11/09/2024).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD sementara, Arfandi Yaumil ADJ, dihadiri Asisten I, anggota DPRD, BPN/ATR Pasangkayu, UPT KPH Kehutanan, Kepala Desa Lariang, serta sejumlah warga.
Syaifuddin Andi Baso, anggota DPRD Pasangkayu, menyatakan bahwa penetapan kawasan hutan lindung oleh Dinas Kehutanan menimbulkan kericuhan di masyarakat. Ia mempertanyakan, mana yang lebih dulu—keberadaan masyarakat atau penetapan kawasan tersebut.
BPN menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Gakkum Kehutanan. Koordinator aksi, Sahar, menyayangkan ketertutupan data dari pihak Kehutanan dan BPN, sehingga memicu kedatangan Gakkum Kehutanan ke Desa Lariang. Ia juga mempertanyakan kenapa hanya Lariang yang didatangi, padahal banyak wilayah lain di Pasangkayu yang juga berada dalam kawasan hutan lindung.
Yani Pepi, tokoh masyarakat Lariang, menegaskan bahwa Kalindu sudah menjadi bagian dari HGU PT Perikela sejak 1966. Ia meminta agar penetapan Kalindu sebagai kawasan hutan lindung pada 1982 ditinjau ulang. Yani juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali status ini dan meminta DPRD Pasangkayu mengeluarkan surat rekomendasi agar kawasan tersebut dibebaskan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD sementara, Arfandi Yaumil ADJ, berencana membentuk tim terpadu yang akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi. Rekomendasi dari DPRD akan disampaikan ke dinas terkait di tingkat provinsi dan Gakkum Kehutanan.
(LM)
Emoticon